Polisi Tangkap Maling di RS Ibnu Sina
Detikpertama.id, Sinjai - Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang berhasil meringkus Muh. Fajrin (30), yang merupakan pelaku dalam tindak pidana pencurian berupa ponsel milik keluarga pasien di Rumah Sakit Ibnu Sina. Dari tangan Fajrin polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Xiaomi warna hitam, Minggu (18/1/2020), sekira pukul 04.30 Wita.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, penangkapan seorang warga Jalan Pampang I itu berdasarkan laporan seorang korban dengan nomor laporannya terigestrasi dengan LP/22/ I / K 2020 /Polrestabes Makassar Polsek Panakkukang.
“Kami terima laporan dari seorang korban mengaku bahwa ponsel miliknya merk Xiaomi raib digondol maling pada subuh hari saat dirinya tengah berada di Rumah Sakit Ibnu Sina. Laporan kemudian ditindaklanjuti Tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim IPDA Roberth Hariyanto Siga yang turun menyelidiki pelaku,” kata Kapolsek, Senin (20/1/2020), menambahkan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi keberadaannya pun diketahui tengah berada di Jalan Pampang I. Tak butuh waktu lama Tim Resmob langsung bergerak dan mengepung sebuah disana. Hasilnya pelaku yakni Fajrin berhasil diringkus. Dari tangannya juga diamankan barang bukti ponsel yang diduga milik korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti kejahatannya digiring ke Mapolsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Kapolsek.
Menurut penuturan pelaku sambung Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya menjarah ponsel korban setelah berhasil masuk ke Rumah Sakit.
“Pelaku menjarah ponsel korban saat korban tidur pulas. Aksi pencurian dilakukan pelaku juga diakui bahwa bukan kali pertama. Namun sudah sering sekali, barang yang dijarahnya itu juga dijual kepenadahnya. Kasusnya masih dalam pengembangan,” pungkas Kapolsek. (Ismar/Beritabersatu.com)