-->

Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi DLHK Bone

Polisi Tak Kunjung Ditetapkan Tersangka Pelaku Korupsi DLHK Bone
Ilustrasi
Detikpertama.id, Bone - Harapan masyarakat bahwa kepolisian menjadi lembaga penegakan hukum yang bertaji (berani) ibarat jauh panggang dari api. Bagaimana tidak, pelaku korupsi yang merugikan negara hingga mencapai 550 juta tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.

Aparat penegak hukum Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bone, seolah membiarkan kasus Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambang, padahal kerugian negara resmi dirilis sejak (14/10/2019) lalu, dengan total kerugian negara mencapai 550 juta.

Ironisnya, kepolisian seolah bersemangat dalam melakukan pengusutann, namun saat tiba untuk dilakukan penetapan tersangka, kepolisian seakan bersikap 'dingin' menangani kasus tersebut.

Misalnya, jadwal gelar perkara penetapan tersangka hingga saat ini aparat tak kunjung ditetapkan, padahal kasus tersebut sudah usut sejak 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun, yang dikonfirmasi juga irit bicara mengenai hal itu. Dirinya hanya mengatakan, kasus tersebut dalam proses.

"Belum ada jadwalnya," kata mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bone itu saat dikonfirmasi, Selasa (21/01/2020).

Sementara saat dimintai keterangan perihal lambatnya penetapan tersangka, Pahrun mengaku dirinya mengurus pekerjaan lain.

"Ada pekerjaan yang harus ditangani anggota," jawabnya dengan singkat.

Sementara Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana yang dikonfirmasi terkait hal itu, dirinya mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai kasus tersebut.

"Berkenan (silahkan) koordinasi dengan Kasat Reskrim. Beliau lebih hafal secara detail kegiatan yang berkaitan dengan gelar perkara dan juga penanganan perkembangan setiap kasus yang di tangan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (21/01/2020).

Sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone yang menyeret mantan kadisnya, Asmar Arabe diusut oleh unit Tipikor Polres Bone.

Bahkan dalam pemeriksaan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Bone, Andi Surya Dharma dicantumkan namanya menerima aliran dana oleh dua pejabat DLHK, yakni Asmar Arabe dan seorang bendahara.

(Instingjurnalis.com/Muhammad Irham)
Komentar

Berita Terkini